Sebelumnya Menkeu Purbaya meminta otoritas pasar modal untuk lebih dulu memberantas praktik “penggoreng saham” sebelum melangkah ke rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Karena Purbaya menilai, pembenahan fundamental pasar menjadi hal krusial agar perubahan struktur kepemilikan bursa tidak menimbulkan risiko baru bagi investor, demikian jelas Purbaya
KEKEJAMAN PURNOMO CS LEBIH KEJAM DARI MATA ELANG
Sebelumnya Mintarsih yang juga pemilik saham PT Blue Bird Taxi, yang merupakan induk perusahaan Blue Bird mengatakan, kelanjutan persoalan pengembalian gaji serta denda mengenai tuduhan pencemaran nama baik yang totalnya sebesar Rp140 miliar, lebih parah dan lebih kejam dibandingkan dengan debt kolektor mata elang.
Diketahui kasus pengeroyokan dua orang debt collector (mata elang) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025 membuat heboh.
Karena cara-cara debt kolektor yang mengambil paksa motor rakyat jelata yang diduga telat bayar itu menyebabkan chaos dan akibatnya dua orang debt collector itu meninggal dunia.
Kemudian terjadi kericuhan susulan di lokasi tersebut, aksi bakar-bakaran bangunan di sekitar lokasi oleh kelompok yang diduga dari solidaritas mata elang, hingga akhirnya polisi telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dua orang debt collector mata elang.
Kemudian terjadi kericuhan susulan di lokasi tersebut, aksi bakar-bakaran bangunan di sekitar lokasi oleh kelompok yang diduga dari solidaritas mata elang, hingga akhirnya polisi telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dua orang debt collector mata elang.
“Purnomo Prawiro cs itu lebih parah dari debt collector mata elang. Purnomo dengan berbagai cara mendesak. Saya didenda kembalikan gaji selama puluhan tahun bekerja, denda pencemaran nama baik,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 Desember 2025.














