Lebih lanjut dijelaskannya, “Purnomo mengajukan Sita Jaminan atas tanah, tapi Makhamah Agung tidak menyetujui adanya sita tanah-tanah saya di Jakarta, tapi dipaksa di blokir seterusnya, yang artinya sama dengan Sita Tanah.
Caranya cukup dengan membuat palsu Putusan Mahkamah Agung. Ini juga menjadi fakta bahwa pemalsuan Hukum oleh Purnomo dapat di toleransi. Pemalsuan hukum oleh Mata Elang bagaimana? Sita oleh Purnomo dilakukan secara paksa, tanpa berunding,” papar dokter Mintarsih.
Parahnya lagi, kata Mintarsih, bahwa putra dari Purnomo berhasil mempengaruhi Ketua Pengadilan Negeri untuk membuat ketentuan tambahan, dimana putra dan putri dari Mintarsih juga harus membayar denda yang ketentuannya dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri, cukup dengan membuat palsu Putusan Mahkamah Agung. Inilah fakta bahwa Hukum dapat dengan mudah dipalsukan oleh Purnomo cs.
“Padahal di Mata Elang, masih ada toleransi sampai sita motor, tanpa melibatkan harta dari putra-putri pemilik motor. Ini pula bukti bahwa kekejaman Purnomo cs lebih keji dari debt collector mata elang,” ungkap pengusaha yang juga diketahui adalah Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia melanjutkan.
Kalau di Mata Elang, motor yang terkait dengan cicilan, diambil tanpa berunding, tiba-tiba disita eksekusi. Kalau di Purnomo, tanah dipaksa diambil, tanpa berunding dengan Mintarsih, dan tanpa menilai terlebih dahulu besarnya harta berupa tanah yang diambilnya.
Maka dapat disimpulkan bahwa Debt Collector Mata Elang yang dinilai kejam, masih belum sekejam Purnomo cs.
Seperti diketahui Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan dan Indra Priawan (suami Nikita Willy) adalah terlapor dalam kasus penghilangan saham di Blue Bird sesuai Laporan polisi bernomor LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI (tanggal 2 Agustus 2023).














