Pertahankan Hak Atas Tanah Rakyat dengan Sertipikat Hak Milik (SHM)

2. Jika sertipikat SHM rakyat dikalahkan oleh pengadilan maka secara ksatria negara harus bertanggung jawab bersama – sama dalam hal ini adalah :

 a. Kementerian ATR/BPN yang mengukur, memeriksa tanah, menerbitkan SK hak atas tanah dan melakukan pendaftaran tanah

b. pemerintah daerah, Pemkab atau pemkot yang menerima BPHTB

c. kementerian Keuangan yang menerima PPH

Semua pihak di atas harus memberikan kompensasi atas kekalahan produk negara.  Jangan hanya menerima PNBP, BPHTB dan PPH. Jika bermasalah semua lepas tangan dan ini bukan watak negara Republik Indonesia yang dimerdekakan dengan darah, air mata dan kemerdekaan bukan hadiah penjajah jadi harus menempatkan rakyat sebagai tuan di rumah sendiri.

Semoga semua Rakyat Indonesia yang sudah berpartisipasi mendaftarkan bidang tanahnya dapat merasa tenang dalam kehidupannya di masa kemerdekaan ini karena produk negara berupa SHM bukan kaleng-kaleng tapi mampu menjamin kepastian hukum Kepemilikan tanah milik rakyat sekaligus bukti adanya kepastian hukum harus memenuhi kondisi sebagai berikut :

1. Kepastian lokasi, luas ukuran bidang tanah tersebut sehingga setiap shm harus bisa ditemukan dan  dijaga luasnya oleh negara selama hal ini BPN

2. Diberlakukan bukan delik aduan jika Ada upaya penyerobotan atau perampasan tanah bersertipikat.

3. Pemilik bukan bertugas menjaga batas tanahnya kecuali tanahnya belum bersertipikat masih berupa pengusaaan fisik. Ketika sudah bersertipikat SHM maka negara yang menjaganya sesuai dengan data pada buku tanah.  Hal ini untuk menghindari chaos di masyarakat. Bidang tanah adalah benda tidak bergerak jadi upaya sesat menggiring opini seakan menjaga SHM seperti menjaga seorang istri adalah salah besar.  Sekalian bias gender menganalogikan  bawah bidang tanah sebagai istri dua hal berbeda dimana sebagai manusia tentu dinamis berbeda dengan benda tak bergerak. Hal ini membuktikan ketidakmampuan Kementerian ATR/BPN menjaga produk nya dan mewajibkan pemilik menjaga bidang tanahnya.

4. Rakyat tentu merasa tenteram jika ada patroli pertanahan sekaligus razia bagi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan tanahnya.

Dengan kondisi di atas maka ter sertipikatnya semua bidang tanah pada tahun 2025 akan menghilangkan segala konflik agraria, sengketa , tumpang tindih dua atau lebih sertipikat yang sama- sama produk Kementerian ATR/ BPN

Jangan rusak produk negara karena bisa  membuat kepercayaan rakyat runtuh, dengan kuatnya SHM membela hak rakyat maka proses sertipikat elektronik yang memiliki efisiensi tinggi akan didukung rakyat memiliki legitimasi kuat diterima rakyat.

Semoga presiden mampu memimpin gerakan kebangsaan ini yang mempertahankan hak atas tanah rakyat yang sudah bersertipikat.

Salam juang

Oleh: Manaek Tua Hutabarat

Aktivis 98 yang bertugas di Kementerian ATR/BPN

Komentar