Dalam sidang itu terungkap, ada kerugian negara yang berasal dari pengeluaran yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) maupun anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga karena memang tidak perlu, misalnya pembayaran “through-put fee” dan pekerjaan tambahan yang tidak perlu kepada PT Orbit Terminal Merak. Ini bancakan yang sudah tidak pakai malu lagi.
Dalam dakwaan jaksa terungkap PT Pertamina (Persero) telah memenuhi permintaan pihak Riza Chalid agar perusahaan menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (OTM). Penyewaan tersebut terjadi sekitar kurun April 2012-November 2014. Padahal saat itu Pertamina tidak membutuhkan terminal BBM itu.
Akibat pembayaran sewa terminal BBM yang tidak diperlukan itu terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun. Itu sekedar contoh kecil dari proses sewa-menyewa tanki yang tidak diperlukan Pertamina. Betapa mudahnya para koruptor yang bersekongkol dengan para ordal (orang dalam) Pertamina dan kemungkinan besar pejabat-pejabat di lingkaran Kementerian.
Hal menyebalkan yang juga terungkap misalnya, jaksa bilang bahwa sebagian uang pembayaran sewa terminal BBM Merak yang sudah diterima oleh PT Oiltanking Merak sebesar Rp 176,3 miliar mengalir masuk ke kantong Kerry dan Gading dan digunakan untuk bermain golf di Thailand bersama Dimas Werhaspati, Yoki Firnandi, Sani Dinar, Agus Purwono, dan Arief Sukmara. Pesta pora… Sawadikaaaappp !!!
Berikut rincian kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp 285 triliun tadi (menurut keterangan jaksa dan dikutip dari reportase KumparanNEWS, 14 Oktober 2025): Dari ekspor minyak mentah, yakni USD 1.819.086.068,47. Dari impor minyak mentah USD 570.267.741,36. Dari impor produk kilang atau BBM USD 332.368.208,49. Dari pengapalan minyak mentah dan BBM USD 11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047,05. Dari sewa terminal BBM Rp 2.905.420.003.854,06. Dari kompensasi Rp 13.118.191.145.790,47. Dari penjualan solar non-subsidi, yakni Rp 9.415.196.905.676,86.














