Cegah Kekerasan, Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sowan ke Pesantren

Melihat fakta ini, tim pengmas FH UI mengajak Pesantren untuk mengedukasi pengurus pesantren, pengajar, dan santri dalam mencegah Tindakan kekerasan. Mengacu pada Committee on the Rights of the Child (CRC Committee) atau Konvensi Anak dalam General Comment No 8 (2006) menegaskan pelarangan hukuman dengan kekerasan (corporal punishment), baik fisik maupun psikis. Tak bisa dipungkiri, beberapa waktu lalu terjadi beberapa kasus kekerasan fisik, psikis bahkan seksual di lingkungan pesantren.

KH Agus menyambut dengan hangat kunjungan ini, dan bersedia bekerja sama dengan tim pengabdi FH UI, Dia berkata, “Pada prinsipnya Pesantren Madinatunnajah ingin lingkungan pesantren kami bebas dari kekerasan, fisik, verbal, bully-an, dan lainnya. Kami pengen pesantren ini menjadi tempat yang baik untuk belajarnya santri/wati kami.”

Dia menambahkan, “Kami juga siap sekiranya nanti tim pengabdi buat acara di tempat kami, untuk edukasi santri kami dan guru-gurunya.”

Kunjungan ini menghasilkan kesepakatan antara tim pengabdi dan pesantren untuk melanjutkan agenda untuk melaksanakan kampanye nasional untuk  Pesantren anti Tindakan kekerasan. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara pengabdi dan pengurus pesantren. 

Komentar