Ketua BEM Unud: “SPI Bentuk Praktek Komersialisasi Pendidikan”

Berdasarkan Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang, Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, nilai SPI calon mahasiswa baru jalur Mandiri Unud tembus Rp 1,2 miliar per mahasiswa.

Meski namanya sumbangan, namun, SPI ini bersifat wajib. Artinya, setiap calon mahasiswa baru Unud yang masuk lewat jalur mandiri harus membayar SPI sebagai prasyarat masuk menjadi mahasiswa yang besarannya berbeda-beda tergantung program studi dan kelompok SPI yang diambil.

“Setiap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 (mungkin maksudnya 2022/2023) wajib membayar sumbangan pengembangan institusi sesuai dengan kelompok sumbangan pengembangan institusi yang telah ditetapkan,” demikian dalam diktum kedua Keputusan Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara yang ditandatangani 1 April 2022.

Dalam lampiran surat tersebut dijelaskan jumlah kelompok SPI ada 9 kelompok. Dari kelompok SPI 0, SPI 1, hingga SPI 8. Setiap kelompok SPI, nilainya berbeda-beda tergantung program studi. Semakin tinggi kelompok SPI, semakin tinggi pula nominal atau besaran sumbangannya.

Kelompok SPI yang paling besar adalah untuk Prodi Kedokteran, untuk SPI 1 besaran sumbangannya Rp 85 juta, SPI 2 Rp 125 juta, SPI 3 Rp 150 juta, SPI 4 Rp 225 juta, SPI 5 Rp 338 juta, SPI 6 Rp 507 juta, dan SPI 7 sebesar Rp 760 juta. Sementara untuk SPI 8 besaran Sumbangan mencapai Rp 1,2 Miliar.

Seperti diketahui sebelumnya, masalah ini mencuat ke publik pasca muncul dugaan penyalahgunaan dana SPI dan dana penelitian Unud tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023. Dugaan tersebut saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Komentar