Ketua BEM Unud: “SPI Bentuk Praktek Komersialisasi Pendidikan”

SPI Mahasiswa Unud Jalur Mandiri Bernilai Fantastis

JurnalPatroliNews – Denpasar,- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana Unud), Denpasar, Darryl Dwi Putra mengatakan, kebijakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri Unud yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar per mahasiswa dinilai sebagai bentuk praktik komersialisasi pendidikan.

Kebijakan ini, menurutnya, kebijakan yang menghambat hak setiap warga negara mendapat pendidikan. Biaya yang sangat mahal membuat pendidikan hanya mungkin dijangkau oleh si kaya, dan menjadi impian bagi si miskin.

“SPI sebagai bagian dari praktik komersialisasi pendidikan adalah upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai komoditas dagangan dan diperjual-belikan kepada calon mahasiswa,” ujar Darryl melalui sambungan telepon, Senin (10/10/2022).

Praktik komersialisasi ini, ungkapnya lebih lanjut, menyalahi prinsip atau filosofi dari pendidikan yang merupakan hak setiap anak bangsa, dimana tugas negara untuk memberikan fasilitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah pendidikan masih menjadi cita-cita dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa atau tidak,” sindirnya.

Terlebih menurutnya, SPI menjadi prasyarat bagi mahasiswa jalur mandiri untuk diterima di perguruan tinggi khususnya Unud. Menurutnya dengan praktik komersialisasi pendidikan ini hanya akan menguntungkan beberapa pihak.

“Hari ini mahasiswa yang ingin berkuliah dan menjadi dokter, tidak semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama. Hanya mereka yang mampu membeli saja yang mempunyai kesempatan menjadi dokter begitu juga profesi-profesi lainnya,” tegasnya.

Komentar