Universitas Jakarta Terancam Tutup, Mahasiswa Khawatir

Kondisi manajemen yang buruk ini semakin diperparah ketika oknum manajemen kampus dituduh melakukan tindakan nepotisme, di mana pihak kampus atau yayasan lebih memprioritaskan kerabat atau keluarga sendiri dalam penerimaan dan pengangkatan pegawai tanpa mekanisme statuta Universitas. Hal ini tentu saja merugikan para mahasiswa dan dosen yang memiliki kompetensi.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemendikbud telah mencabut 23 Izin Operasional Perguruan Tinggi Swasta yang melakukan pelanggaran berat, seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, serta melakukan praktik jual beli ijazah. Pelanggaran berat ini juga termasuk melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Direktur Kelembagaan Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman, ST., M.Hum, pada banyak pemberitaan media beberapa waktu lalu menyebut bahwa pihak Kemendikbud Ristek tidak hanya menutup kampus-kampus yang bermasalah berat, namun juga sudah melakukan proses hukum dengan melaporkan secara pidana.

“Kita memang melakukan Pengendalian Perguruan Tinggi Bermasalah. Mohon maaf, saya tidak bisa menyampaikan detail kampus mana saja, nanti biarlah Perguruan Tingginya sendiri yang akan mengumumkan,” tutur Dr Lukman.

Ketika ditanya, alasan penutupan kampus-kampus bermasalah, Lukman menegaskan, ada sejumlah pelanggaran fatal dan melanggar hukum yang diduga dilakukan kampus-kampus yang bermasalah itu.

Komentar