Banyak PR Di RKUHP Baru?

Yang terpenting nanti adalah momentum 3 tahun, ini harus benar-benar diperhatikan. “3 tahun kedepan itu momentum penting kita harus menjadi kunci dalam tafsir dan list dari daftar daftarnya kalau ini gagal kita semua yang mampus “ kata Andreas N. Marbun pada acara Titik Temu di Ayoja Coffe, Cilandak Barat (10/12/22) “Mau tidak mau, suka tidak suka, ini adalah sebuah kemajuan walaupun sebagian besar kita mengambil dari kuhp lama. Hal -hal baru yang tadinya ada jadi tidak ada ini kan suatu kemajuan. KUHP sekarang itu juga isinya indonesia banget kok, bagaimana masyarakat indonesia itu harus diatur.” Kata Dr. Febby Mutiara Nelson pada acara Titik Temu di Ayoja Coffe, Cilandak Barat (10/12/22)

Di tingkat pengacara sendiri atau advokat ini KUHP bagus atau tidak? “Dari perspektif ya bagus bagus aja, ya ada pro kontra juga, pengacara ini profesi yang terhormat semakin rumit dan semakin susah di pahamin, peluang besar untuk pengacara.” Kata Alfons Loemau pada acara Titik Temu di Ayoja Coffe, Cilandak Barat (10/12/22)
Pada pasal 412 dan 413 KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Namun, dalam draf RKUHP mengatur hukuman bagi pelaku zina hingga kumpul kebo dengan ancaman hukuman berbeda-beda.

Hukuman bagi pelaku perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri diatur dalam pasal 415 RKUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Komentar