Banyak PR Di RKUHP Baru?

JurnalPatroliNews – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri. “Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Untuk teman-teman aktivis HAM ini sebuah progressive, orang dihukum mati dan dikasih 10 tahun untuk bertaubat, walaupun ada yang bilang harusnya gak ada hukuman mati.

Namun, secara politis dan masyarakat Indonesia juga mayoritas mendukung hukuman mati terlepas dari kita menolak. “Kita sepakat bahwa semua telah disepakati, namun jangan langsung di resperensi, dalam artian kita juga harus mengakuinya kurang. Tiada gading yang tidak retak” kata Andreas N. Marbun pada acara Titik Temu di Ayoja Coffe, Cilandak Barat (10/12/22)

Sebagian besar mengambil dari KUHP yang lama, KUHP kita adalah undang-undang hukum terbanyak di dunia sehingga menjadi PR untuk para pemerintah. ”Demo tanpa pemberitahuan, ideologi yang bertentangan dengan pancasila.” kata Andreas N. Marbun pada acara Titik Temu di Ayoja Coffe, Cilandak Barat (10/12/22). “Sebuah komplikasi dalam merumuskan pasal-pasal, sebagai mana banyak sanksi dari norma yang ada ini. Sejak kasus Sambo, polisi jadi babak belur bangsa ini bagaimana menunggu kepastian hukum.” Kata Alfons Loemau pada acara Titik Temu di Ayoja Coffe, Cilandak Barat (10/12/22)

Komentar