Banyak PR Di RKUHP Baru?

Pasal 415 ayat 2 menjelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinahan tersebut suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. “Check in dengan pasangan dan yang boleh mengadu hanya orang tua , anaknya, suami atau istri, jadi tidak bisa sembarang melapor.

Jika orang barat chek in di bali itu ga masalah karna kan culture mereka berbeda dengan kita, kecuali ada istri/orang tua mereka yang melapor itu baru bisa ditindak.” kata Andreas N. Marbun pada acara Titik Temu di Ayoja Coffe, Cilandak Barat (10/12/22)

Yang perlu di atur dalam KUHP, yaitu upaya paksa, jangan ada lagi orang salah tangkap dan RKUHP harus mengantisipasi itu, kalau upaya paksa sembarangan anda dan saya siap-siap. KUHP merupakan kebutuhan di masa sekarang.

Komentar