Baru Tahu! Anggota DPR Kerja 5 Tahun, Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Tahun depan, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi besar-besaran yakni pemilihan umum (pemilu). Bersamaan dengan itu, para anggota lembaga legislatif yang menjabat sejak pemilu tahun 2019 akan segera mengakhiri jabatannya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang merupakan salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.

Para pejabat di Senayan itu akan menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” tulis pasal 13 UU 12/1980.

Komentar