JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar rapat tripartit bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu pada Senin malam.
Anggota Bawaslu, Puadi, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah, melainkan fokus pada tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025.
“Agenda utamanya adalah membicarakan teknis penerapan putusan MK tersebut,” ujar Puadi.
Putusan MK 104 menegaskan bahwa hasil ajudikasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pilkada bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dibatalkan oleh KPU. Sebelumnya, rekomendasi Bawaslu kerap ditelaah ulang atau bahkan tidak dilaksanakan oleh KPU.
“Dengan putusan ini, kita ingin memastikan KPU menjalankannya sesuai ketentuan,” jelas Puadi, yang juga menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI.
Menurutnya, kehadiran DKPP dalam forum tripartit penting karena lembaga tersebut masih berada dalam lingkup penyelenggara pemilu, meski fokus pada peradilan etik. Kesepahaman di antara ketiga lembaga diperlukan agar implementasi putusan MK berjalan efektif.
“Dalam forum ini, kita ingin menyamakan persepsi agar putusan tersebut dapat dioperasionalkan oleh KPU,” pungkasnya.














