Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Disambut Antusias Komisi III DPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan apresiasi dan kegembiraannya atas mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, efektif berlaku sejak Jumat (2/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengungkapkan bahwa momen ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. Ia menyebut pengesahan dan pemberlakuan dua perangkat hukum tersebut sebagai capaian yang dinanti dalam perjalanan panjang reformasi hukum Indonesia.

“Berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru kami sambut dengan rasa haru sekaligus bahagia,” kata Habiburrokhman dalam pernyataan resminya.

Ia menegaskan, pembaruan ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana yang selama puluhan tahun masih dipengaruhi warisan kolonial Belanda dan praktik hukum era Orde Baru. Setelah hampir tiga dekade sejak reformasi 1998, Indonesia akhirnya memasuki fase baru dalam penegakan hukum.

“Hukum pidana kita kini tidak lagi diposisikan sebagai alat kekuasaan yang menekan, melainkan sebagai sarana bagi rakyat untuk memperoleh keadilan,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Habiburrokhman juga mengungkapkan bahwa upaya pembaruan KUHP dan KUHAP sejatinya sudah dirintis sejak awal reformasi, namun prosesnya kerap terhambat oleh berbagai tantangan, baik politik maupun teknis.

Ia pun menyampaikan pesan kepada masyarakat luas agar memaknai hadirnya aturan baru ini sebagai kemajuan besar dalam sistem hukum nasional.

“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas hadirnya dua aturan hukum pidana yang lebih progresif, berorientasi pada penegakan hak asasi manusia, serta diharapkan mampu menghadirkan keadilan secara lebih optimal,” tutupnya.