Polri Sesuaikan Mekanisme Penyidikan dengan KUHP–KUHAP Edisi Terbaru

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyiapkan pola dan tata cara penyidikan yang disesuaikan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Bareskrim telah merampungkan panduan teknis berikut format administrasi penyidikan tindak pidana yang mengacu pada regulasi baru tersebut. Seluruh dokumen itu telah disahkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri.

“Pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk format administrasi penyidikan, sudah disusun dan ditandatangani oleh Kabareskrim,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Dengan terbitnya pedoman tersebut, seluruh jajaran penegak hukum di lingkungan Polri langsung melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas. Implementasi aturan baru berlaku serentak sejak awal hari pemberlakuan.

“Terhitung sejak pukul 00.01 WIB, seluruh unsur penegakan hukum Polri, mulai dari fungsi Reskrim, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88, telah menggunakan dan menerapkan ketentuan sesuai KUHP dan KUHAP yang baru,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan transisi berjalan lancar. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, usai penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).

Menurut Edward, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi turunan guna mendukung penerapan dua kitab undang-undang tersebut.

“Untuk mendukung pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, pemerintah telah menyiapkan masing-masing tiga peraturan pelaksanaan,” ujarnya.