JurnalPatroliNews – Jakarta – Setelah resmi dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier diingatkan untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, posisi Stafsus Menteri masuk dalam kategori yang wajib melaporkan harta kekayaan. Peraturan ini mulai efektif enam bulan setelah ditetapkan, tepatnya pada 1 April 2025.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah jabatan Staf Khusus Menteri ini setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, posisi tersebut termasuk dalam kategori wajib lapor,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa, 11 Februari 2025.
Jika posisi Stafsus Menhan dinyatakan setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka Deddy wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah dilantik, yakni paling lambat 12 Mei 2025.
“Namun, apabila jabatan tersebut tidak masuk dalam kategori tersebut, maka pelaporan harta kekayaan harus dilakukan dalam waktu dua bulan setelah Perkom 3/2024 resmi berlaku, yaitu paling lambat 1 Juni 2025,” tambahnya.
Budi juga menegaskan bahwa KPK siap memberikan pendampingan kepada Deddy Corbuzier dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN jika diperlukan.
Komentar