Dede Yusuf Kritik KPU: Data Capres-Cawapres Seharusnya Transparan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi akses publik terhadap sejumlah dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah.

Menurut Dede, keterbukaan informasi sangat penting bagi pejabat publik. Ia membandingkan proses pencalonan pemimpin bangsa dengan seseorang yang melamar pekerjaan.

“Kalau orang mau melamar kerja saja harus menyerahkan CV lengkap, apalagi untuk jabatan presiden. Seharusnya data itu bisa diakses semua pihak,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).

Meski begitu, Dede mengaku akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari KPU mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

“Untuk saat ini saya belum bisa memberi penilaian lebih jauh. Kita akan tanyakan langsung ke komisioner KPU,” tambahnya.

Data yang Patut Dirahasiakan

Dede menegaskan hanya informasi medis yang selayaknya dijaga kerahasiaannya, sesuai ketentuan undang-undang. “Catatan kesehatan pribadi itu memang tidak boleh dipublikasikan. Tapi soal rekening, ijazah, riwayat hidup, saya kira bukan masalah,” jelasnya.

Aturan Baru KPU

Sebelumnya, KPU menetapkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 mengenai dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan dari akses publik. Regulasi yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 itu mencakup 16 jenis dokumen, antara lain:

  • Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah
  • Bukti pelaporan harta kekayaan ke KPK
  • Surat pernyataan tidak sedang pailit atau punya utang
  • NPWP serta bukti laporan SPT lima tahun terakhir
  • Daftar riwayat hidup dan rekam jejak calon
  • Fotokopi ijazah atau surat tanda kelulusan yang dilegalisasi
  • Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945
  • Surat keterangan tidak pernah terlibat organisasi terlarang
  • Hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, ASN, maupun BUMN/BUMD.

Keputusan ini menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut hanya dapat dipublikasikan bila mendapat izin dari pasangan calon yang bersangkutan.