Demi Kursi Ketua DPR-RI, Golkar Usul Ubah UU MD3. Hasto: Itu Menunjukan Ambisi Kekuasaan, Bisa Picu Konflik Sosial!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Terkait Kursi Ketua DPR-RI, Golkar mengusulkan, Undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3), untuk direvisi.

Menanggapi hal itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, mengatakan, berdasarkan UU MD3, kursi ketua DPR RI, ditentukan dari perolehan kursi terbanyak Partai Politik di DPR.

Hasto menyebut, seperti diketahui bersama, PDI-P berhasil menjadi Partai Pemenang Pemilu 2024, maka akan secara otomatis kursi Ketua DPR bakal diisi oleh PDI-P.

Hasto mengingatkan, ambisi akan kekuasaan seperti itu, bisa memicu konflik sosial yang luas. Ia menyebut, jangan mengulang sejarah 2014, karena PDI-P punya batas kesabaran.

“Ketika ada ambisi kekuasaan untuk mengubah seperti itu ya nanti bisa terjadi konflik sosial, bisa berdarah-darah nanti, sehingga jangan sulut sikap dari PDI Perjuangan yang tahun 2014 sudah sangat sabar,” ujar Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3/24).

“Teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014, karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang, tidak bisa Undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah pemilu berlangsung,” lanjutnya.

Ia pun menyindir, apa yang dilakukan Golkar, menunjukan adanya sikap haus kekuasaan.

“Itu menunjukkan suatu ambisi, nafsu kekuasaan,” sindir Hasto.

Ia menuturkan, kursi Ketua DPR-RI adalah bentuk kepercayaan Rakyat terhadap Partai Pemenang Pemilu. Ingat, tambah Hasto, PDI-P punya batas kesabaran.

“Karena itulah hormati suara rakyat, jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan itu dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi Nasional, Rabu (20/3/24), PDIP meraih suara terbanyak sebesar 25.387.279. PDIP pun dinyatakan sebagai pemenang Pemilu 2024.

Kemudian, posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan perolehan 23.208.654 suara. Lalu, disusul oleh Gerindra dengan 20.071.708 suara.

Komentar