Tanggapan Komisi V DPR Soal Wacana Penarikan Iuran Pariwisata Dari Tiket Pesawat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sigit Sosiantomo anggota Komisi V DPR, buka suara soal penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, terkait rencana penarikan iuran tambahan untuk dana pariwisata yang direncanakan akan dimasukkan dalam perhitungan harga tiket pesawat.

Menurut Sigit, aturan terkait penetapan tarif tiket pesawat sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan.

Ia menjelaskan bahwa Pasal tersebut mencakup ketentuan bahwa tarif untuk penumpang kelas ekonomi harus dipertimbangkan berdasarkan beberapa komponen, termasuk tarif berdasarkan jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan.

Biaya tambahan (surcharge) ini dikenakan untuk menutupi pengeluaran tambahan yang diperlukan oleh maskapai penerbangan di luar tarif jarak yang telah ditetapkan.

“Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata,” kata Sigit.

Ia menegaskan bahwa pengenaan biaya tambahan untuk pariwisata tidaklah pantas dan meminta pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut. Tugas pemerintah seharusnya memberikan fasilitas transportasi yang terjangkau bagi masyarakatnya, bukan menambah beban mereka.

“Dengan tarif pesawat yang sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Jadi, sekali lagi saya tegaskan menolak rencana ini,” papar Sigit. 

Komentar