Dewan Buleleng Tetapkan dan Sahkan Empat Perda Setelah Dilimpahkan Bupati Diperkuat Pendapat Akhir

JurnalPatroliNews – Buleleng – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menghadiri Rapat Paripurna DPRD Buleleng, terkait Penyampaian dan Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda no. 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda no. 5 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, jalan Veteran Singaraja, pada hari Selasa (30/11).

Rapat Paripurna di akhir bulan November 2021 pagi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi para Wakil Ketua beserta Anggota Dewan yang pada akhirnya menetapkan dan mengesahkan empat Ranperda jadi Perda.

Sementara itu, Rapat Paripurna Dewan Buleleng ini juga dihadiri Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, FKPD Buleleng, serta Para Asisten Sekdakab Buleleng, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Rapat Paripurna Dewan juga diikuti para Anggota Dewan yang diselenggakan melalui virtual.

Empat Ranperda Kabupaten Buleleng secara resmi disahkan menjadi Perda tersebut yaitu, Ranperda tentang APBD TA-2022, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Kedua atas Perda No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Bali.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) TA-2022.

Nyoman Gede Wandira Adi sebagai Ketu Bapemperda Kabupaten Buleleng menyampaikan di Tahun 2022 terdapat delapan belas Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dalam tiga kali masa sidang yang terdiri dari empat belas Ranperda Usulan Eksekutif, satu Ranperda inisiatif DPRD dan tiga Ranperda merupakan rutinitas.

Komentar