Dibahas Berulang Kali Soal Gaji PNS Naik! Sri Mulyani Jawab Usul Menteri PANRB, Hasilnya?

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Anas mengaku telah dilakukan pembahasan berulang kali, termasuk soal tunjangan kinerja (tukin).
Apakah sudah ada keputusan?

“Gaji PNS nanti kita lihat bapak Presiden yang sampaikan UU APBN. hari ini fokusnya kebijakan ekonomi makro dan fiskal,” jawab Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (18/5/2023)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir menaikkan gaji para abdi negara pada 2019. Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Kenaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Berdasarkan catatan rekan media, seperti dikutip Jumat (19/5/2023), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, artinya sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.

Kini gaji PNS berdasarkan golongan paling rendah adalah 1a sebesar Rp1,5 juta dan paling tinggi IVe dengan Rp5,9 juta.

Komentar