Didepan Komisi III DPR-RI, Sri Mulyani Ungkap Soal Skandal Emas Rp 189 T Di Bea Cukai

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah mengirimkan setumpuk surat kepada Kementerian Keuangan (KemenKeu), yang akhirnya membuka skandal emas senilai Rp189 trilyun, di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (MenKeu), menjelaskan, dari 65 surat PPATK, ada satu yang menonjol, yakni transaksi emas yang masuk ke dalam kategori transaksi Bea Cukai dan pajak Perusahaan/Korporasi.

“Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol, yang berisi transaksi Rp189 triliun, yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205,” jelas Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja dengan Komite III, Selasa (11/4/23).

Sri Mulyani memaparkan, berdasarkan surat nomor SR-205, dari analisis Intelijen dan pengawasan lapangan, yang dilakukan Bea dan Cukai atas ekspor emas, maka pada tanggal 21 Januari 2016, Bea Cukai Soetta melakukan penangkapan/penindakan, atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno Hatta.

Penindakan ini dilakukan terhadap PT X, yang dilanjutkan dengan proses penyidikan dan proses pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri pada 2017 sampai ke Mahkamah Agung.

Hasil dari proses tersebut, putusan akhir terhadap pelaku perseorangan, yakni melepaskan dari segala tuntutan hukum. Kemudian, putusan akhir terhadap pelaku korporasi, yaitu dinyakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp 500 juta.

“Ini PK di Mahkamah Agung kami masih menang, tadi 2 orang lepas,” paparnya.

Usai penangkapan dan peradilan tersebut, Bea Cukai bersama dengan PPATK melakukan pendalaman (case-building), atas Perusahaan-perusahaan terkait, yang berafiliasi dan melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah.

“Artinya kalau jalur merah harus dibuka semua, bahwa barangnya sama dengan dokumen impor barang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, SR-205 merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dibangun pada high level meeting Kemenkeu – PPATK dan Kementerian Keuangan (DJBC dan DJP), khususnya menyikapi putusan PK sebelumnya pada 2019.

Ia penyampaian, surat SR-205 yang berisi transaksi Rp 189 triliun, dilakukan PPATK kepada Bea Cukai pada Mei 2020, atas beberapa wajib pajak badan dan orang pribadi.

Komentar