Disuguhi SKP ‘Settingan’, PANRB Gigih Rombak Tukin PNS

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersikeras untuk melakukan reformasi perhitungan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini ternyata disebabkan oleh masih adanya ketidakberesan penilaian kinerja para pegawai negeri sipil (PNS). Dia mengemukakan bahwa menteri-menteri dan jajaran pimpinan kerap kali disuguhi formulir penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) yang sudah ‘disetting’. Adapun maksud Anas adalah pilihan penilaian kinerja hanya dua, antara bagus dan bagus sekali.

“Ini kalau pimpinan tanda tangan SKP bawahan, kadang sudah diketik, sangat bagus atau bagus, pilihannya dua,” kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, seperti dikutip Senin (22/5/2023).

Alhasil, setiap kali ditinjau ulang hasil penilaian secara keseluruhan, maka hasil penilaian para PNS tiap tahun hasilnya 95% selalu baik. Padahal, target Presiden kerap kali tak tercapai seperti penurunan angka kemiskinan.

“Loh bagaimana kinerja organisasinya di bawah, tapi ternyata SKP-nya bagus semua. Ini kita cek ternyata 95% SKP kita bagus semua, ini harus diubah,” tegas Anas.

Anas pun mengaku kini tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terbaru untuk mengubah penilaian kinerja para PNS. Salah satunya supaya penilaian tidak hanya berisi kolom bagus dan bagus sekali.

“Bayangkan, kita hitung secara nasional, 95% baik dan sangat baik, jadi 99,76% sangat baik padahal kinerja organisasinya masih sangat rendah,” ujarnya.

“Maka kita buat PP untuk beresin ini semua, salah satunya di PP ASN ini nanti ada 1.031 aturan kita lipat dalam 1 aturan,” ungkap Anas.

Komentar