DPR Tegaskan: Ujaran Kebencian Tak Boleh Diberi Toleransi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tindakan cepat aparat kepolisian yang mengamankan kreator konten Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah, mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian.

Penangkapan tersebut dilakukan menyusul dugaan pembuatan konten yang bernuansa penghinaan terhadap suporter Persib Bandung serta bernada serangan terhadap suku Sunda.

Menurut Kawendra, langkah tegas aparat hukum menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak mentolerir praktik ujaran kebencian yang berpotensi merusak persatuan masyarakat.

Ia menilai peristiwa ini sebagai penegasan bahwa ruang publik, termasuk media digital, tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian yang mencederai nilai kebangsaan.

“Kejadian ini menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak punya tempat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujar Kawendra saat dihubungi, Senin, 15 Desember 2025.

Legislator dari Partai Gerindra tersebut juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab moral. Ekspresi di ruang publik, kata dia, tidak boleh melukai martabat budaya, identitas suku, maupun ikatan persaudaraan antarsesama warga bangsa.

“Penegakan hukum ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh mengorbankan kehormatan budaya dan persatuan nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kawendra mengajak masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata dan isi konten yang dipublikasikan agar tidak menimbulkan konflik sosial.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.