JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019–2022.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022.
“Pada hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada tersangka KUS (Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Empat Tersangka Baru
Mereka yang ditahan antara lain:
- Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang juga pengusaha asal Gresik,
- Jodi Pradana Putra, pengusaha dari Blitar,
- Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung,
- Wawan Kristiawan, pengusaha asal Tulungagung.
Keempatnya akan mendekam di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.
Deretan Tersangka Lain
Selain empat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai pemberi suap, antara lain:
- A Royan (pengusaha Tulungagung),
- RA Wahid Ruslan dan Mashudi (pengusaha Bangkalan),
- M Fathullah dan Achmad Yahya (pengusaha Pasuruan),
- Mahud (anggota DPRD Jatim 2019–2024),
- Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024),
- Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024),
- Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Mutollib (pengusaha asal Sampang),
- Ahmad Jailani (pengusaha Sumenep),
- Moch Mahrus, pengusaha Probolinggo sekaligus anggota DPRD Jatim 2024–2029.
Tersangka Penerima Suap
Sementara itu, dari pihak penerima, KPK menjerat:
- Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024,
- Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024,
- Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024,
- Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad.














