Heboh! Bahlil Sebut Pengecer Gas Melon Raup Untung Besar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mulai hari ini, pedagang eceran kembali diizinkan menjual gas LPG 3 kg atau yang lebih dikenal sebagai gas melon. Kebijakan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi resmi terkait distribusi gas bersubsidi tersebut.

Sebelumnya, larangan penjualan gas melon di tingkat pengecer sempat berlaku, namun ternyata aturan tersebut bukan berasal dari Presiden Prabowo. Kebijakan itu diketahui merupakan langkah sepihak dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Menurut Bahlil, banyak pengecer yang menjual LPG 3 kg dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah, bahkan mencapai dua kali lipat. Hal inilah yang menjadi dasar kebijakan pelarangan sementara.

Kebijakan Menuai Kontroversi

Keputusan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa aturan tersebut justru menyulitkan pedagang kecil yang menggantungkan penghasilannya dari berjualan gas melon.

Pengamat politik Adi Prayitno pun turut mengkritik pernyataan Bahlil, yang dinilai memberikan stigma buruk kepada para pedagang kecil.

“Senang sekali melihat mereka bisa kembali berjualan gas 3 kg. Tega sekali mereka yang sedang berjuang untuk hidup justru dituding mengambil keuntungan besar. Padahal, mereka hanya mencari nafkah untuk menyambung hidup,” tulis Adi Prayitno melalui akun X pribadinya, Rabu, 5 Februari 2025.

Dengan dicabutnya larangan tersebut, analis politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu merasa lega karena pedagang kecil kini dapat kembali menjalankan usahanya seperti biasa.

Masyarakat pun berharap pemerintah tetap memantau distribusi gas melon agar harganya tetap terkendali, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tidak mengalami kesulitan.

Komentar