Jelas-Jelas Menghina Agama, Cs Habib Rizieq Nyeletuk, Kapan Abu Janda Ditangkap?

JurnalPatroliNews, Jakarta – Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin, menilai tudingan kepada Ustad Yahya Waloni terkait kasus penodaan agama dinilai tidak mendasar.

Sebab, ia menilai Ustad Waloni yang sebagai muallaf dari agama kristen, dengan demikian pihaknya mengerti agama yang dianut sebelumnya.

“Nah ini dia yang terjadi salah kaprah di negeri ini tentang yang mana yang menista, yang mana menjaga akidah umat. Yahya Waloni itu paham akan agama sebelumnya dan akhirnya menjadi mualaf,” katanya, seperti dilansir Pojoksatu.id, Jumat (28/8/2021).

Lanjuntya, ia menilai apa ayng disampaikan Ustad Yahya perihal Al-Kitab merupakan tupoksi beliau sebagai seorang muballig.

“Dia muallaf, lalu jadi ustadz dan ustadz tupoksinya harus memberikan pemahaman yang jelas dan gamblang kepada umat,” ujarnya.

“Dan begitu pun apa yang disampaikan oleh para pendeta yang menyampaikan tupoksinya di kalangannya, itu hak mereka dengan mengajarkan apa yang sidah terjabarkan dalam kitab sucinya,” tambah dia.

Lebih lanjut, anak buah Habib Rizieq ini membandingkan kasus penista agama yang dilakukan Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda dengan Ustad Yahya.

Menurutnya, apa yang disampaikan Abu Janda tentang Islam Agama Teroris bukanlah merupakan kapasitas dirinyya.

“Beda dengan Abu Janda jelas sangat menghina agama karena apa yang disampaikan bukan kapasitasnya dan yang disampaikan itu sangat berbahaya dengann tuduhan sangat keji bahwa ” islam itu teroris ” jelas suatu penghinaan,” ujarnya.

Karena itu, Novel mendesak kepolisian kasus pelaporan penistaan agama seperti kasus Abu Janda segera diproses.

“Abu Janda segera juga ditangkap jangam para pelaku terduga penista agama yang lainnya sudah menjadi terlapor harus segera ditangkap,” tukasnya.

Diketahui, aparat kepolisian yang tergabung dalam tim Bareskrim Polri dikabarkan menangkap penceramah kontroversial Yahya Waloni terkait penistaan terhadap agama Kristen. Kabarnya Yahya Waloni ditangkap lantaran menista injil.

Menyitat berbagai sumber, Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis (26/8/2021).

Adapun Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Adapun pelaporan yang mencatut namanya terdapat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Kasus yang menimpa Yahya Waloni diduga terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4). Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.

Ustad penuh kontroversi ini diketahui sempat menyebut bahwa Bible atau Injil merupakan kitab fiktif dan palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

(wte)

Komentar