Sebut Minang Suku Barbar, DPW IKM Jakarta Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta secara resmi menyeret Permadi Arya alias Abu Janda ke ranah hukum.

Langkah hukum tersebut ditempuh dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tindak pidana penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Laporan polisi ini dipicu oleh adanya pernyataan dari Abu Janda di media sosial yang diduga kuat menyinggung dan menyebut warga suku Minang sebagai suku barbar.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM, Andre Rosiade, memberikan penegasan penuh bahwa pelaporan tersebut murni merupakan bentuk ketaatan terhadap aturan hukum.

Tindakan tegas pengurus organisasi ini juga dinilai menjadi langkah krusial demi menjaga marwah serta kehormatan masyarakat Minangkabau dari segala bentuk penghinaan.

Berkas laporan resmi tersebut diajukan secara kolektif oleh Ketua DPW IKM Jakarta, Much Yunaldi, bersama Kepala Biro Hukum IKM Jakarta, Dr. (Cand) Andriko Saputra pada Jumat kemarin.

Penyerahan berkas perkara pidana tersebut kini telah diterima dan teregistrasi secara sah dengan Nomor Laporan: LP/B/4021/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.

Dalam dokumen pelaporan, Abu Janda disangkakan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

Terlapor dibidik menggunakan instrumen Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dorong Penegakan Hukum dan Serukan Warga Tetap Tenang

Ketua DPW IKM Jakarta, Much Yunaldi, menyatakan bahwa langkah konstitusional ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga martabat warga Minang.

Pihaknya memandang pelaporan ini merupakan bagian dari hak partisipasi aktif warga negara yang baik untuk menegakkan keadilan di hadapan hukum.

Pernyataan resmi mengenai perkembangan pelaporan perkara dugaan penghinaan ras tersebut disampaikan oleh Much Yunaldi dalam rilis keterangannya pada Sabtu ini.

Pengurus IKM menaruh harapan besar agar jajaran penyidik Polda Metro Jaya dapat bergerak cepat merespons dan menindaklanjuti berkas laporan tersebut secara profesional.

Penanganan perkara yang cepat dan tepat dinilai penting untuk meredam gejolak serta keresahan sosial yang terlanjur meluas di tengah masyarakat Sumatera Barat.

Yunaldi menambahkan bahwa segala bentuk ucapan yang mengandung unsur penghinaan kelompok tidak boleh dibiarkan bergulir liar tanpa kepastian hukum.

Kendati demikian, IKM Jakarta menegaskan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada korps kepolisian.

Seluruh elemen masyarakat Minang diimbau untuk tetap bersikap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menjauhi spekulasi negatif yang dapat memperkeruh suasana.

Terbitnya tanda terima laporan ini menjadi bukti otentik bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi.

IKM mendesak agar proses hukum ke depan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan objektif demi mewujudkan rasa keadilan sejati sekaligus menjaga ketertiban umum.

Komentar