JurnalPatroliNews – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah ia disebut baru mengakui pernah memerintahkan impor gula kepada Thomas Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Pengakuan tersebut datang setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong.
Anthony Budiawan, Managing Director dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), mengkritisi sikap Jokowi tersebut dan menyebutnya sebagai upaya untuk melepaskan diri dari tanggung jawab atas kriminalisasi yang dialami Lembong.
โJokowi terlihat ingin cuci tangan dari kasus Tom Lembong. Pengakuan soal perintah impor baru disampaikan setelah abolisi diberikan,โ ujar Anthony dalam pernyataan yang dikutip pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut Anthony, jika Jokowi benar-benar memberikan instruksi langsung terkait impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih, maka sejak awal seharusnya ia bersedia hadir di pengadilan sebagai saksi yang meringankan. Namun permintaan dari tim kuasa hukum Lembong untuk menghadirkan Jokowi di persidangan tidak direspons.
Dakwaan Bisa Gugur Jika Jokowi Hadir di Persidangan
Dalam proses hukum yang berlangsung, Tom Lembong secara konsisten menyampaikan bahwa keputusan impor gula dilakukan atas instruksi langsung dari Presiden Jokowi saat itu. Jika Jokowi bersedia memberikan kesaksian mendukung hal tersebut, maka dakwaan terhadap Lembong diperkirakan bisa batal demi hukum, karena tindakan yang dilakukannya tidak melanggar regulasi apabila atas perintah kepala negara.
Namun menurut Anthony, pihak kejaksaan dan majelis hakim tidak menindaklanjuti fakta itu. Ia menilai Jokowi pun memilih untuk tidak memberikan klarifikasi selama proses hukum berlangsung.
“Jokowi hanya menyaksikan, tidak bersuara, seolah tidak tahu-menahu soal proses hukum terhadap Lembong,” kata Anthony. Ia juga menyebut bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi para pendukung Jokowi untuk siap menghadapi kemungkinan serupa.
Polemik ini memunculkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, baik yang sedang maupun telah selesai menjabat. Pengakuan dan tanggung jawab dalam pengambilan kebijakan dinilai penting untuk menghindari kriminalisasi terhadap bawahan atau pihak-pihak yang hanya menjalankan perintah atasan.














