JurnalPatroliNews – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan langkah positif. “Saya kira ini keputusan yang baik. Presiden Prabowo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait IKN sebagai Ibu Kota Politik. Saya menilai itu sangat bagus,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Jumat (26/9).
Ia menjelaskan, dengan status baru tersebut, seluruh lembaga tinggi negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif nantinya akan berkedudukan di IKN. Dengan begitu, koordinasi pemerintahan diharapkan berjalan lebih efektif.
“Harapannya, pada 2028 kita benar-benar siap dan dapat pindah bersama-sama ke IKN,” tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ketika ditanya soal dampak terhadap iklim demokrasi, Jokowi optimistis perubahan ini akan membuat sistem politik Indonesia lebih dinamis. “Ya kita berharap sesuai dengan rencana besar sejak awal, IKN benar-benar menjadi pusat politik negara,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai Ibu Kota Politik melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025. Regulasi tersebut diteken pada Juni 2025.
Dalam beleid itu dijelaskan, pembangunan IKN difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) beserta area sekitarnya, sebagai persiapan menuju pemindahan pusat pemerintahan pada 2028.














