Keberatan Nama Dicatut Parpol, Silakan Lapor ke KPU dan Bawaslu

JurnalPatroliNews – Singaraja,- Diduga sekedar untuk memenuhi syarat administrasi agar lolos verfikasi, ada parpol yang diduga kuat mencatut nama warga sebagai anggota parpol tanpa meminta persetujuan yang bersangkutan.

Akibatnya banyak keluhan dari masyarakat yang mengakut namanya dicatut sebagai anggota parpol.

KPU Kabupaten Buleleng pun langsung merespons keluhan warga tersebut.

KPU  Buleleng mempersilakan warga untuk melaporkan ke pihaknya maupun ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bisa juga secara daring melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Memang harus ditindaklanjuti ketika yang bersangkutan tidak bersedia sebagai anggota parpol, nah itu dapat mengajukan keberatan di Sipol atau pun datang langsung ke KPU untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Komisioner KPU Buleleng Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya, Jumat, (16/9/2022).

Pihaknya akan melibatkan LO parpol terkait yang mencantumkan nama warga. Tindak lanjut tersebut dapat dilakukan sebelum penetapan anggota parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 depan.

Sementara terkait pendataan peserta pemilu, Cakra kini tengah melaksanakan verifikasi pemutakhiran faktual daftar pemilih berkelanjutan, mengerahkan jajaran 10 tim verifikasi yang menangani data pemilih se-Kabupaten Buleleng.

Cakra mengatakan,  pemutakhiran data penting untuk data pemilih agar lebih akurat, sehingga bisa memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Selain itu penyandingan data juga pihaknya lakukan agar tidak terjadi NIK ganda, alamat serta nama yang berbeda dari data yang terdaftar.

Komentar