Ia juga menekankan bahwa aspek ambang batas suara akan menjadi faktor penentu dalam gugatan ini. Hingga kini, MK masih mempertimbangkan status hukum permohonan yang diajukan Musyafaur setelah Bayu Syahjohan lebih dulu mencabut gugatan.
KPU Minta MK Tolak Gugatan
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor meminta MK untuk menolak gugatan sengketa Pilbup Bogor yang diajukan pasangan calon nomor urut 2. KPU menegaskan bahwa keputusan hasil pemilihan yang telah ditetapkan tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Ketua MK Suhartoyo pun meminta KPU untuk membacakan dalil-dalil bantahannya, mengingat kesempatan pemohon untuk menyampaikan gugatan seharusnya dilakukan pada sidang perdana, Rabu (8/1).
“Kami meminta MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan sah keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 4243 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor,” ujar perwakilan KPU Kabupaten Bogor dalam persidangan.
Sidang sengketa Pilbup Bogor 2024 masih berlanjut, dengan MK akan memutuskan apakah gugatan yang diajukan Musyafaur Rahman memiliki legal standing yang cukup untuk diproses lebih lanjut.
Komentar