JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan keyakinannya bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dirancang sebagai fondasi hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan, seimbang, dan sejalan dengan prinsip demokrasi serta supremasi hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa ruang koreksi tetap terbuka bagi publik. Jika masyarakat menilai masih ada ketentuan dalam KUHP yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika sosial atau berpotensi menimbulkan persoalan hukum, jalur konstitusional telah disediakan.
Ia menegaskan, pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak setiap warga negara. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian penting dari sistem pengawasan dan keseimbangan kekuasaan dalam negara demokratis.
Dengan adanya proses uji materi di MK, Habiburokhman menilai koreksi terhadap regulasi dapat dilakukan secara sah dan berlandaskan hukum, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
Sementara itu, gelombang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta sejumlah ketentuan dalam KUHAP, terus mengalir dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Mahkamah Konstitusi hingga Minggu, 4 Januari 2026, sedikitnya delapan permohonan uji materi telah resmi terdaftar dan tengah diproses.
Pasal-pasal yang dipersoalkan mencakup beragam isu sensitif, mulai dari pengaturan demonstrasi, ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penerapan pidana mati, hingga pengaturan sanksi terkait tindak pidana korupsi.













