LAKSI: Opini Soal TWK Justru Bisa Bahayakan Ombudsman RI

JurnalPatroliNews – Rekomendasi dari Ombudsman dinilai cacat hukum, sebab rekomendasi yang dikeluarkan soal adanya mal adminitrasi TWK pegawai KPK hanya akal-akalan yang sebenarnya tidak terbukti.

“Ini akan menjadi blunder, selain itu juga akan membahayakan Ombudsman itu sendiri. Hasil rekomendasi Ombudsman dapat dikategorikan merupakan pengiringan opini yang bisa menyesatkan publik,” kata Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

Azmi mengatakan, dalam mengeluarkan rekomendasinya, Ombudsman dianggap tendensius. Pasalnya, apa yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam proses seleksi ASN di KPK itu sendiri.

“Kami menilai ini Ombudsman sudah melakukan penyebaran hoax yang dapat merugikan KPK sebagai lembaga negara,” tekan dia.

Lebih lanjut Azmi menegaskan tudingan Ombudsman soal adanya mal administrasi dalam TKW KPK dapat dikatakan sarat dengan rekayasa yang informasinya diperoleh dari kebohongan oknum KPK yang tidak lolos TWK untuk tujuan agar dapat melemahkan kepemimpinan dan soliditas komisioner KPK.

“Pegawai eks KPK yang tidak lolos TWK ini berharap akan adanya simpati publik, dengan adanya penggiringan opini di media serta terciptanya gerakan untuk menjatuhkan komisioner KPK,” ungkap Azmi.

(rmol)

Komentar