Mahfud Md: Hak Angket Hanya Untuk Kebijakan Pemerintah, Bukan Hasil Pemilunya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahfud Md, Cawapres nomor urut 3, menegaskan bahwa hak angket yang dilakukan oleh DPR tidak akan memiliki dampak pada hasil Pemilu karena hak angket hanya terbatas pada kebijakan pemerintah. Menurutnya, hak angket merupakan wewenang DPR dan partai politik, bukan untuk mengubah hasil pemilihan.

“Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” ujarnya ditemui di Kopi Klotok Pakem, Sleman, seperti dikutip dari detikJogja, Minggu (25/2/24).

Mahfud juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan mempengaruhi keputusan yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum.

Menurut Mahfud, keputusan KPU dan MK memiliki prosedur tersendiri yang tidak dapat dipengaruhi oleh hak angket yang sedang menjadi perbincangan akhir-akhir ini.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” katanya.

Mahfud menambahkan bahwa sasaran dari hak angket tidak hanya terbatas pada kebijakan pemerintah, tetapi juga mencakup penggunaan anggaran dan wewenang dalam implementasi kebijakan tersebut. Ini termasuk kebijakan terkait pelaksanaan aktivitas yang direncanakan oleh pemerintah.

“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” tandasnya.

Komentar