JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai memfokuskan perhatian pada penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu di seluruh tingkatan, dari provinsi hingga kabupaten dan kota.
Langkah ini diambil sebagai persiapan menghadapi tantangan Pemilu 2029 yang diperkirakan semakin kompleks, baik dari sisi regulasi, teknologi, maupun dinamika politik.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menjelaskan bahwa penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui program pembelajaran intensif bertajuk Bawaslu Membelajarkan. Program ini telah dilaksanakan di sejumlah daerah, antara lain Sumatera Utara, Bali, dan Sulawesi Utara.
“Momentum pasca-Pemilu ini kami manfaatkan untuk konsolidasi dan peningkatan kapasitas. Program Bawaslu Membelajarkan dirancang untuk menyatukan pengetahuan, keterampilan, dan praktik pengawasan yang telah dijalankan selama Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” ujar Herwyn dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah tema utama yang menjadi fokus dalam rangkaian kegiatan tersebut. Salah satunya adalah penguatan kemampuan konseptual jajaran Bawaslu dalam menyusun Indeks Kerawanan Pemilu. Melalui pemetaan risiko yang sistematis, pengawasan diharapkan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan dirancang sejak tahap awal penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, isu digitalisasi juga menjadi perhatian serius. Bawaslu, kata Herwyn, membekali jajarannya dengan pemahaman terkait pengelolaan dan pembuktian data digital, termasuk pengenalan terhadap forensik digital sebagai bagian dari strategi pengawasan modern.
“Topik penting lainnya adalah refleksi arah kelembagaan Bawaslu ke depan. Kami membahas posisi dan peran Bawaslu dalam menghadapi tantangan pemilu yang terus berkembang,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Herwyn turut mengulas perjalanan transformasi Bawaslu dari masa ke masa. Ia mengingatkan bahwa lembaga pengawas pemilu ini awalnya hanya berfungsi sebagai Panwaslak, kemudian berkembang menjadi Panwaslu ad hoc di bawah KPU, hingga akhirnya berstatus sebagai lembaga permanen sejak 8 April 2008.
Menurutnya, pengalaman panjang Bawaslu dalam mengawal Pemilu dan Pilkada—terutama sejak Pemilu 2019 hingga 2024 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta rangkaian Pilkada serentak berdasarkan berbagai regulasi—perlu dijadikan bahan refleksi internal.
“Sejarah kelembagaan ini menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan institusional kami dalam menyiapkan generasi pengawas pemilu berikutnya menuju Pemilu 2029,” ungkap Herwyn.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pengembangan kapasitas, meskipun masa jabatan pimpinan Bawaslu RI saat ini baru akan berakhir pada April 2027. Pasalnya, masa tugas jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota baru akan berakhir paling lambat Agustus 2028, sehingga sebagian tahapan awal Pemilu 2029 masih akan ditangani oleh komisioner lama.
“Karena itu, penguatan kapasitas harus dilakukan sejak sekarang. Kami menyiapkan format pembelajaran yang mendorong jajaran pengawas tampil percaya diri, mampu menyampaikan informasi, dan membekali pengawas di tingkat bawah,” kata Herwyn.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu RI itu pun berharap program pembelajaran ini tidak bersifat sesaat, melainkan dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Tujuan akhirnya adalah membangun pengawas pemilu yang adaptif, berpengetahuan, dan siap menghadapi tantangan demokrasi ke depan,” pungkasnya.














