Nah Looh..! Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Buka-bukaan Dosa Anggota Polisi!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa peredaran narkotika, buka-bukaan dosa Anggota Polri, yang melakukan penangkapan atas kasus narkoba.

Ia membeberkan, tidak sedikit Anggota polisi yang menyisihkan barang bukti hasil tangkapannya, untuk digunakan sendiri.

Hal tersebut dipaparkan Teddy, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (16/3/23).

“Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan, bahkan anggota saya sendiri setiap ada penangkapan, dia sisihkan sebagian untuk dia isap-hisap sendiri dan sebagainya,” beber Teddy.

Ia mengungkapkan, alasan dirinya memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara, mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Dirinya mengaku, meminta sabu diganti dengan tawas untuk menguji Dody.

“Saya maksudnya untuk menguji saudara Dody, karena ada kejanggalan perhitungan, tadi itu latar belakangnya Yang Mulia,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya, Teddy telah memerintahkan Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan hasil tangkapannya. Kemudian untuk mengelabui-nya, Teddy juga meminta Dody untuk menukarnya dengan tawas.

Diketahui, Teddy Minahasa adalah salah satu terdakwa, dalam perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan Anggotanya.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Akibat perbuatannya, seluruh terdakwa, didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar