PAN Soroti Isu Dukungan Presiden: Tegaskan Larangan Gunakan Fasilitas Negara

JurnalPatroliNews – Makassar – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyatakan kesepakatan dengan Presiden Joko Widodo terkait kewenangan seorang presiden dalam mendukung dan menentukan pilihan pada Pemilu 2024.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa secara prinsip, jabatan politik seperti presiden memiliki hak untuk memihak atau menentukan pilihan politik.

Dalam pernyataannya di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (24/1), Zulhas menjelaskan, “Gubernur, bupati, DPR, menteri, presiden, itu jabatan politik. Jadi boleh nyalon presiden, nyalon gubernur, nyalon bupati, boleh nyalon DPR. Kalau nyalon saja boleh, apalagi mendukung?”

Zulhas juga menyoroti pernyataan Presiden Jokowi, berpendapat bahwa tidak ada yang salah dengan dukungan presiden terhadap pasangan calon tertentu. Dia mempertanyakan alasan orang-orang yang melarang presiden untuk mendukung calon tertentu.

Namun, Zulhas menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah penggunaan fasilitas negara atau penyalahgunaan uang negara oleh aparatur sipil negara atau pejabat publik untuk mendukung calon tertentu. “Yang tidak boleh, memakai uang fasilitas negara, itu tidak boleh, jadi harus jelas dan terang,” tegasnya.

Komentar