Keputusan Mahfud MD untuk Mundur dari Pemerintahan, Presiden Jokowi Dalam Posisi Menentukan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pernyataan Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dianggap sebagai bentuk perpisahan tidak langsung dari jabatannya dalam pemerintahan.

Saat ini, tunggu keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) apakah Mahfud akan dikeluarkan dari kabinet atau tidak.

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, mengemukakan pandangannya terkait rencana Mahfud MD untuk mundur dari pemerintahan Indonesia Maju.

“Pandangan saya, kalau cerdas, itu Prof Mahfud sudah berpamitan. Tapi kan kembali, itu kan hak prerogatif presiden,” kata Jazilul, Rabu (24/1/24).

“Jadi sebenarnya, apa yang disampaikan Prof Mahfud kalau saya pribadi itu sudah goodbye,” imbuhnya.

Menurut Gus Jazil, Mahfud saat ini menghadapi dilema karena di satu sisi terdapat aturan dalam Undang-Undang tentang penyelenggara negara yang melarang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun, di sisi lain, TAP MPR RI menekankan pentingnya penyelenggara negara memiliki etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Gus Jazil menyampaikan bahwa dalam situasi ini, Presiden Jokowi harus mengambil langkah tegas terhadap anggota kabinetnya. Meskipun Mahfud MD mungkin tidak akan mengundurkan diri, keputusan berada di tangan presiden.

“Tinggal mengembalikan kepada presiden  hak prerogatif presiden. Kan gak mungkin Prof Mahfud mengundurkan diri. Karena Pak Mahfud itu gentlemen. Diberi kekuasaan diberikan amanat dia akan jalankan,” ujar Wakil Ketua Umum PKB tersebut.

“Tapi kan situasinya dilematis sekarang. Sementara beliau menjadi cawapres, di sisi lain beliau menteri. Maka ungkapan di debat terakhir itu sebenarnya ungkapan perpisahan,” tutupnya.

Komentar