Pemilihan Langsung Lebih Disukai Ahok Terkait Penunjukan Gubernur DKJ oleh Presiden!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang menetapkan penunjukan langsung gubernur dan wakil gubernur oleh presiden terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Banyak yang menentang Program tersebut.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta, menyatakan preferensinya terhadap pemilihan gubernur yang dilakukan secara langsung melalui pemilihan umum. Meskipun ia tidak dapat memastikan apakah penunjukan oleh presiden merupakan masalah atau tidak, secara pribadi, Ahok lebih memilih pendekatan langsung.

“Saya tidak tahu apakah penunjukan oleh presiden bermasalah atau tidak. Kalau secara pribadi, saya lebih suka pemilihan langsung. Jika pada waktu itu tidak ada pemilihan langsung, tidak mungkin Pak Jokowi dan saya dapat maju dan memiliki kesempatan untuk terpilih,” ungkap Ahok kepada media pada Kamis (7/12).

Ahok menegaskan bahwa konsep ini bukan hal baru dan sudah muncul pada masa pemerintahan Gubernur Sutiyoso. Pada waktu itu, ada usulan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota negara.

“Seingat saya, konsep itu sudah ada di masa pemerintahan Bang Yos, bahkan sampai Jabodetabek. Cek saja pada masa Bang Yos. Dan Ibukota tetap di Jakarta,” jelas Ahok, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Menurut Ahok, hal yang paling penting dalam sebuah RUU adalah keberpihakan terhadap rakyat dan pemahaman bahwa konstitusi hadir untuk mewujudkan keadilan sosial.

“Keberpihakan terhadap rakyat sangat penting, dan yang terpenting adalah berani mendidik masyarakat agar taat pada aturan dan memiliki keberanian dalam penegakan hukum. Mewujudkan keadilan sosial bukanlah tentang memberikan bantuan sosial. Sila kelima Pancasila dengan jelas menegaskan keadilan sosial, dan kita tidak boleh membiarkan warga dididik dengan cara yang salah melalui bantuan sosial,” papar Ahok.

Dalam konteks RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Draf ini merupakan hasil dari pembahasan dalam rapat pleno Badan Legislatif DPR pada Senin lalu (4/12).

Komentar