Pencapaian PSI 3,13% Suara dalam Pemilu, Ini Tanggapan KPU!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Sirekap Pemilu 2024 menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat. Kehadiran tiba-tiba partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep tersebut mencapai 3,13%, menyita perhatian banyak pihak. Saat ini, suara PSI mendekati batas ambang masuk parlemen sebesar 4%.

Idham Holik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), turut menyuarakan pendapatnya. Menurutnya, Sirekap bukan penentu akhir hasil pemilu, karena keputusan akhir ditentukan melalui rekapitulasi manual yang dilakukan secara bertahap.

“Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan apa. Yang jelas Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi,” ucap Idham di Jakarta, Minggu (3/3/24).

Dikutip dari laporan CNN Indonesia, Idham menjelaskan bahwa proses rekapitulasi saat ini berada di tingkat kabupaten/kota. Setelah selesai di tingkat tersebut, suara akan direkapitulasi di tingkat provinsi.

Lebih lanjut, rekapitulasi akan dilakukan secara nasional di Kantor KPU RI. Hasil pemilu akan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi nasional tersebut.

“Insya Allah tanggal 20 Maret 2024 proses rekapitulasi ini sudah selesai sesuai dengan jadwal. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Diketahui, PSI telah mendapatkan 2.402.899 suara atau setara dengan 3,13%. Jumlah tersebut mendekati ambang batas parlemen sebesar 4%.

Komentar