Pernah Didoakan Cepat Meninggal, Orangnya Jokowi, Yahya apa Kabar? Belajar yang Banyak ya!

JurnalPatroliNews, Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, turut membagikan video Ustad Yahya Waloni yang tengah berceramah.

Dalam akun Twitternya, orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ikut menanyakan kabar Yahya Waloni yang saat ini diamankan oleh Bareskrim Polri karena kasus dugaan penodaan agama.

“Yahya apa kabar ngana dinda?” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (27/8/2021).

Lanjutnya, Ngabalin yang pernah didoakan segera meninggal, justru meminta Yahya Waloni untuk lebih banyak belajar jika dirinya ingin berdakwah.

“Belajar yg banyak klu msh mau berdakwah,” ucapnya.

Sambung dia, “BARESKRIM tks tlh melaksanakan amanah UU. Negeri kt hrs bersih dr pengaruh FUNDAMENTALIS&RADIKALISME kampungan,” lanjutnya.

Diketahui, aparat kepolisian yang tergabung dalam tim Bareskrim Polri dikabarkan menangkap penceramah kontroversial Yahya Waloni terkait penistaan terhadap agama Kristen. Kabarnya Yahya Waloni ditangkap lantaran menista injil.

Menyitat berbagai sumber, Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis (26/8/2021).

Adapun Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Adapun pelaporan yang mencatut namanya terdapat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Kasus yang menimpa Yahya Waloni diduga terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4). Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.

Ustaz penuh kontroversi ini diketahui sempat menyebut bahwa Bible atau Injil merupakan kitab fiktif dan palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

(wte)

Komentar