JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa draf perubahan Undang-Undang Kepolisian RI ditargetkan rampung pada penghujung Januari 2026. Pernyataan itu ia sampaikan menjelang pertemuan dengan perwakilan tokoh agama dan LBH di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.
Jimly menjelaskan bahwa agenda besar reformasi kepolisian telah dibagi ke dalam sejumlah fase sejak Komite Reformasi Polri resmi bekerja pada November lalu.
“Pada bulan kedua kami mulai menentukan arah kebijakan reformasi yang nantinya bermuara pada revisi undang-undang. Sedangkan penyusunan rumusan pasal-pasalnya ditargetkan berlangsung pada bulan ketiga. Jadi sekitar akhir Januari kami berharap format dan garis besar kebijakannya sudah siap,” ujar Jimly.
Ia mengungkapkan antusiasme publik yang sangat besar. Lebih dari seratus kelompok masyarakat telah mengirimkan surat untuk mengambil bagian dalam proses penyusunan rekomendasi.
“Bayangkan, semua merasa penting untuk ikut serta. Ini bagus karena ruang partisipasi publik yang terbuka memang kita dorong,” katanya.
Menurut Jimly, berbagai masukan yang diterima terbagi menjadi dua kategori: usulan strategis untuk jangka panjang dan laporan mengenai persoalan operasional yang bisa langsung ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Ia juga menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat kooperatif terhadap proses ini.
“Beliau bersikap adaptif dan responsif, membuka diri terhadap rekomendasi apa pun yang bisa segera dieksekusi,” ucapnya.














