Kurir Pembawa 200 Ribu Pil Ekstasi yang Kabur di Tol Lampung Akhirnya Ditangkap

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membekuk Muhamad Rafi, kurir yang sempat melarikan diri usai kecelakaan di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung.

Direktur Dirtipidnarkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa Rafi ditangkap di wilayah Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.

“Penangkapan ini terkait kurir yang kabur membawa ekstasi setelah terlibat kecelakaan di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung,” ujar Eko, Senin, 24 November 2025.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 207.529 butir ekstasi yang dikemas di enam tas. Seluruh tas itu ditemukan berserakan di sekitar lokasi kecelakaan mobil Nissan X-Trail pada Kamis, 20 November 2025.

Penelusuran lanjutan mengungkap bahwa Rafi bukan orang baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia pernah dihukum dalam kasus serupa pada 2013.

“Yang bersangkutan adalah residivis kasus sabu 0,5 gram dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tangerang pada April 2013,” jelas Eko.

Meski pelaku sudah diamankan, Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk membongkar jaringan pengirim ratusan ribu pil ekstasi tersebut.

Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan Nissan X-Trail terjadi di KM 136B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, pada Kamis pagi, 20 November 2025, sekitar pukul 05.35 WIB.

Saat insiden itu, beberapa tas yang dibawa kendaraan tersebut terlempar dan berhamburan di lokasi.