JurnalPatroliNews – Jakarta, – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, telah mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3/24).
Gugatan tersebut, resmi diterima MK dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan terdata masuk pada pukul 17.52 WIB hari ini.
Arsjad Rasjid, dan Hasto Kristiyanto, Ketua dan Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, secara langsung datang untuk mengajukan gugatan tersebut, didampingi oleh Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum.
Diketahui, Ganjar-Mahfud adalah pasangan Capres-cawapres kedua, yang mengajukan gugatan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu ke MK.
Sebelumnya, ad pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang lebih dulu mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (21/3/24) kemarin.
Dalam gugatan tersebut, Anies-Muhaimin, meminta Hakim Konstitusi, untuk memerintahkan Pemilihan Umum ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Seperti diketahui, hasil penghitungan KPU pada Rabu, (20/3/24), menyatakan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024.
Keduanya, mendapatkan total suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59%. Lalu disusul oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%.
Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud, memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47% suara Nasional.
Komentar