SK Kemenkumham Terbit, Amien Rais: Partai Ummat Siap Bertarung di Pemilu 2024

JurnalPatroliNews, Jakarta – Partai Ummat resmi menjadi partai politik (Parpol) berkat turunnya SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021 dengan nomor surat M.HH.Kep.13.AH.11.01 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat. Turunnya SK itu dilengkapi dengan peresmian kantor DPP Partai.

Adapun peresmian ditandai dengan pemukulan beduk sebanyak 11 kali oleh Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Dia menjelaskan, maksud dari angka dalam pemukulan beduk itu adalah enam Rukun Iman dan lima Rukun Islam. “Saya memukul 11 kali ya, sesuai dengan enam Rukun Iman dan lima Rukun Islam,” jelas Amien di lokasi, Sabtu (28/8/2021).

Dengan adanya SK tersebut, partai besutan Amien Rais ini siap bertarung di Pemilu 2024 mendatang. Dia menjelaskan, mewakili partainya menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah menerbitkan SK tersebut. “Memberitahukan kepada publik bahwa Partai Ummat telah sah telah legal di panggung politik nasional. Majelis Syuro Partai Ummat tentunya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan SK,” katanya. Baca juga: Ini Bahayanya Jika Partai Ummat Tak Sikapi Pengunduran Agung Mozin dan Tauhid

Amien menjelaskan, Partai Ummat akan berusaha mencegah kemerosotan demokrasi di Indonesia. Menurut dia, jika demokrasi merosot maka yang muncul adalah oligarki politik dan ologarki ekonomi. “Insya Allah Partai Ummat akan berusaha keras untuk mencegah agar demokrasi kita tidak merosot dan berubah menjadi oligarki politik dan oligarki ekonomi,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan partainya akan memperjuangkan keadilan sosial berdasarkan tauhid Islam. “Partai Ummat memegang teguh tauhid Islam, yakni keyakinan mutlak pada keesaan Allah SWT. Partai Ummat akan berjuang sungguh-sungguh untuk mengejawantahkan kemanusiaan atau humanitarisme yang berul-betul adil dan beradab. Jauh dari kezaliman dan kebiadaban,” ucap Ridho.

Ridho mengatakan, Partai Ummat telah mempersiapkan pendirian partai sekitar empat bulan sejak dideklarasikan pada 29 April lalu yang bertepatan dengan 17 Ramadhan. Partai Ummat, kata dia, mengajak semua anak bangsa yang mempunyai aspirasi politik sama yaitu “melawan kezaliman dan menegakkan keadilan” untuk bergabung dengan Partai Ummat

“Turunnya SK Kemenkumham ini adalah titik awal perjuangan dalam menghimpun kekuatan umat. Masyarakat bisa mendatangi semua kantor Partai Ummat baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun provinsi di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran juga bisa dilakukan online,” pungkas Ridho.

(sdn)

Komentar