Tok..! Ini Putusan MK Tentang Kriteria Mantan Napi Dilarang Nyaleg!

Oleh sebab itu, dengan diterimanya sebagian permohonan, MK mewajibkan Negara, mengubah ketentuan menjadi sebagai berikut;

Pertama, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kecuali, terpidana yang melakukan tindak Pidana Kealpaan dan tindak Pidana Politik, dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak Pidana dalam hukum Positif, hanya karena pelakunya mempunyai pandangan Politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Kedua, mantan terpidana telah melewati lima tahun sebagai mantan terpidana, dan secara jujur mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Kemudia yang ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Maka dari itu dapat disimpulkan, mantan Narapidana (termasuk eks Napi korupsi) tidak boleh maju Caleg, apabila Napi tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, mantan Napi yang belum melewati waktu bebasnya selama lima tahun, dan napi yang melakukan kejahatan yang sama berulang-ulang.

Komentar