Terdakwa Hendra Akui: Perintahkan Anak Buah Amankan CCTV TKP Pembunuhan Yosua

JurnalPatroliNews – Jakarta,-Terdakwa Hendra Kurniawan mengakui telah memerintahkan anak buah untuk mengamankan kamera pengawas atau CCTV yang menjadi bukti dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Hendra berujar pernah menyampaikan hal itu saat diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri. Saat itu, Hendra diperiksa oleh anggota Timsus Polri bernama Agus Saripul Hidayat yang hari ini dihadirkan jaksa dalam persidangan.

“Kemudian betul mengamankan CCTV?’ ‘Betul’ ‘Bagaimana bentuknya?’ ‘Screening’ ‘Screening itu apa?’ ‘Mendeteksi, menyeleksi’,” ujar Hendra menirukan momen pemeriksaan oleh Agus usai peristiwa penembakan Yosua, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Hendra juga mengakui pergi ke Jambi untuk menemui keluarga Yosua. Dia menjelaskan hal tersebut merupakan perintah langsung dari Sambo.

Dia menerangkan seluruh jawabannya saat itu hanya ditulis dalam kertas kemudian ditandatangani. Adapun pemeriksaan dilakukan pada Senin, 8 Agustus 2022.

Dalam sidang ini, Hendra turut mempertanyakan alasan Timsus Polri melakukan penahanan dirinya di tempat khusus (patsus).

“Jadi, ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus, saya diperiksa langsung saya patsus. Saya bingung saya di-patsus alat bukti apa?” imbuhnya.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Komentar