Tunggu Paripurna! DPR Buka-bukaan Soal Nasib SKK Migas di Ujung Tanduk

Ketika nantinya revisi UU Migas ini disetujui dan disahkan, maka otomatis SKK Migas yang merupakan lembaga sementara akan dibubarkan, dan digantikan oleh Badan Usaha Khusus Migas yang bersifat permanen.

“Ya memang drafnya seperti itu akan ada Badan Khusus Migas sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh MK, jadi dia punya fungsi regulasi dan fungsi doers. Nah otomatis kalau ada badan baru yang lengkap sesuai amanat MK tadi diketok, ya nanti pemerintah otomatis membubarkan lembaga sementara,” jelasnya.

Menurut Mulyanto, DPR saat ini dalam posisi mengambil inisiatif sekaligus mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan UU Migas. Badan legislasi (Baleg) DPR juga telah menggelar Rapat Panja dalam rangka Harmonisasi Rancangan UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bersama SKK Migas dan Ditjen Migas.

“Sekarang nunggu Paripurna, kalau selesai Paripurna kia kirim ke Presiden dan DIM nya dalam waktu 60 hari Presiden kirim DIM itu, setelah itu dibentuk panja pembahasan RUU Migas yang terdiri dari DPR RI, DPD RI, dan panja dari pemerintah,” jelasnya.

Komentar