JurnalPatroliNews – Jakarta, –Â Nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini di “ujung tanduk”. Lembaga pelaksana usaha hulu migas RI ini dikabarkan akan segera digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Hal tersebut menyusul adanya proses revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Salah satu poin penting dalam draf revisi UU Migas ini yaitu adanya klausul pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menjelaskan, BUK Migas akan menjadi lembaga definitif pengganti SKK Migas yang saat ini bersifat sementara di bawah Kementerian ESDM.
SKK Migas dibentuk karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012 lalu. Kemudian, MK mengamanatkan agar pemerintah membentuk badan usaha baru yang melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan.
Oleh karena itu, lanjutnya, maka diusulkan pembentukan BUK Migas yang sesuai dengan amanat MK tersebut. Usulan BUK Migas ini dimasukkan dalam revisi UU Migas.
“Revisi UU Migas ini kan inisiatif DPR RI, ini juga amanat dari MK yang telah melakukan JR (judicial review) terhadap UU Migas, di sana diputuskan agar BP Migas itu mempunyai fungsi regulator dan juga sebagai operator karena BP Migas yang lama kan dibubarkan dan dibentuk SKK Migas sebagai unit sementara,” jelas Mulyanto dikutip rekan media, Selasa (19/9/2023).
Komentar